Mengapa penambangan Warga yang di tutup?

 

Ribuan masyarakat Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan terancam kehilangan mata pencaharian mereka. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana melakukan penutupan tambang batu kapur di desa tersebut.

Seorang penambang batu kapur di desa ini, Hendra mengatakan, adanya rencana penutupan pertambangan batu kapur oleh Pemprov Jabar akan mengancam ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan.

“Hampir 60 persen warga Desa Tamansari menggantungkan hidupnya dari pertambangan, ketika ditutup maka kami harus mencari nafkah dari mana,” ucap Hendra.

Dikatakan, kegiatan pertambangan batu kapur merupakan pekerjaan turun temurun yang sudah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda hingga saat ini. Jika melihat kondisi alam Desa Tamansari yang gersang dan semua lahannya sebagian besar adalah batu kapur maka warga menggantungkan hidupnya dengan melakukan pertambangan.

“Jika dulu lahan kami adalah sawah maka kami akan bercocok tanam, tapi karena lahan kami adalah batu kapur maka kami menambangnya,” kata Hendra yang sejak tahun 1970 sudah melakukan pertambangan batu kapur.

Senada diungkapkan Didu, seorang pengusaha lio, dia khawatir dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat oleh Pemprov Jabar dengan Polda dan Kejati tentang penertiban pertambangan akan berdampak kepada usahanya yang berbahan dasar batu kapur.

“Jika batu kapur ditutup maka kami tidak akan mendapatkan bahan baku, akibatnya usaha kami juga terancam gulung tikar,” katanya.

Dijelaskan dia, jika usaha pembuatan lio ditutup, maka karyawan juga tidak akan bekerja. Sementara jumlah pengusaha lio itu jumlahnya ratusan dengan jumlah rata-rata karyawan sebanyak 25 orang. 

“Jika kami tidak bisa bekerja maka kami harus makan apa,” keluhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Warga Desa Tamansari, Imam Budi Santoso menyatakan, MoU Pemprov Jabar dengan Kapolda dan Kajati itu kurang bijak. Sebab, pemerintah provinsi tidak melihat dampak sosial dan ekonomi warga khususnya yang ada di desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.

“Warga yang menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya, meminta saya untuk membela hak-hak mereka, karena penutupan ini dianggap tanpa melihat kondisi sebenarnya masyarakat setempat,” ujarnya.

Menurut Iman, seharusnya pemerintah itu mengayomi masyarkatnya dengan membuat sebuah kebijakan dan regulasi demi kepentingan masyarakat, bukan malah mau mengambil mata pencaharian warga yang bekerja sebagai penambang batu kapur dan yang memanfaatkannya.

Jika melihat surat dari Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, lanjut Imam, nomor 908/30/DJB/2013 tentang dispensasi penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan kepada bupati Karawang yang menyatakan, kepala daerah bisa menerbitkan IUP sementara untuk kebutuhan pembangunan di Jawa Barat khususnya di Karawang.

“Hanya sampai saat ini Pemkab Karawang terkesan tutup mata dengan surat itu, sehingga masyarkatnya yang jadi korban,” katanya.

Bahkan, kata Imam, bupati malah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian kegiatan pengambilan batu kapur di Kecamatan Pangkalan. Kata dia, seharusnya bupati itu membuat kajian untuk menentukan zonasi pertambangan dan mengeluarkan IUP sementara agar pembangunan di Karawang terus berjalan.

“Kita tahu, batu kapur merupakan salah satu bahan untuk melakukan perbaikan jalan dan lainnya,” kata dia.

Sumber : karawangNews

Share This Article Facebook +Google Twitter Digg Reddit
Tags :

0 Responses to “Mengapa penambangan Warga yang di tutup?”

Post a Comment

Subscribe

Copyright © 2015 Media Pangkalan All rights reserved.