Peraturan Pertambangan Karawang Selatan

 
Bentang Karawang Selatan yang unik ini telah menjadi daya tarik sendiri bagi para investor yang melihatnya dari kacamata ekonomi. Namun sayang para investor ini merasa diuntungkan dengan keberadaan pemerintahan kabupaten (pemkab) yang hanya mengambil untung dan kepentingan pribadi beserta kelompoknya dibandingkan mensejahterakan masyarakatnya.

Masyarakat Karawang Selatan dianugerahi sumber daya alam yang luar biasa potensinya, tapi sumber daya alam yang luar biasa potensinya itu, saat ini belum bisa mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan banyak para investor yang menabrak peraturan-peraturan di negara ini dan pemkab yang terlalu sibuk menjadikan peraturan sebagai daya menaikan harga tawar kepada para investor yang mencari untung sendiri. Maka perlu rasanya untuk mengkaji sejauh mana dan peraturan mana saja yang sudah diabaikan oleh para investor dan pemangku kewenangan. 

UUD 1945 Amandemen Ke-4

Landasan hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi dasar atas peraturan yang lain. Dalam UUD 1945 hasil Amandemen ke-4 setidaknya ada 4 pasal yang sesuai jika diterapkan dalam prikehidupan di Kawasan Karawang Selatan. Yaitu pasal 18A ayat 2, pasal 28B ayat 2, pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 3. Setiap pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan Karawang Selatan saat ini juga menjadi rujukan untuk peraturan-peraturan turunannya. Seperti Ketetapan MPR, Undang Undang, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia saat ini.

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18A Ayat 2 mengatakan “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”. Pasal 28B Ayat 2 mengatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 28H Ayat 1 mengatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 33 Ayat 3 mengatakan “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Pasal 18A Ayat 2 jelas-jelas menekankan azas keadilan dan keselarasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Jika pertambangan ilegal yang terjadi di Kawasan Karawang Selatan tak terdaftar di BPMPT Karawang dan tak terdaftar izinnya di organisasi kepemerintahan baik pusat maupun daerah, maka bagaimana akan disebut sebagai keadilan dan keselarasan pemanfaatan.

Tak ada keadilan untuk pemerintah daerah yang butuh pemasukan keuangan daerah untuk dipakai membangun fasilitas umum, pendidikan dan kesehatan, begitu juga pemerintah pusat. Dan seperti apa keselarasan yang tercipta antara pemerintahan daerah jika pertambangan ilegal di Karst Pangkalan menyuplai pabrik yang ada di daerah lain. Sementara pajak pendapatan daerahnya masuk kedaerah Kab.Bekasi dan kerusakan lingkungan hidupnya ada di Kab.Karawang. Hal sama juga terjadi untuk WP Gn.Sirnalanggeng Pegunungan Sanggabuana yang ruistlag-nya merugikan Kab.Karawang, karena wilayah penggantinya berada di Kab.Purwakarta.

Pasal 28B Ayat 2 menekankan jaminan negara kepada putra putri penerus bangsa untuk mendapatkan hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Namun jika Kawasan Karawang Selatan yang sejatinya adalah hulu daur hidrologi Karawang ditambang secara ilegal dan membabi buta tanpa ada azas keadilan pada daya tampung dan daya dukung lingkungan hidupnya. Maka dimana negara sebagai penjamin setiap anak-anak yang ada di Karawang Selatan, Karawang Tengah dan Karawang Utara bebas dari kebencanaan atas dampak dari pertambangan ilegal dan membabi buta terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dan juga jaminan negara untuk memberikan hak kepada setiap anak Indonesia mengenal dan mengetahui ke eksotisan dari ekosistem kawasan geologi yang terbentang di Karawang Selatan. Jika pertambangan terus berlanjut, maka tak ada yang tersisa dari semua itu dan negara telah lalai menjamin hak setiap putra putrinya mengenal bentang geologi Karawang Selatan.

Pasal 28H Ayat 1 menyatakan setiap manusia Indonesia dilindungi dan dijamin hak-haknya untuk hidup sejahtera dari lahirnya dan batinnya, bertempat tinggal yang aman dan nyaman, memperoleh lingkungan hidup yang lestari dan mendapatkan jaminan kesehatan. Karawang Selatan telah menjadi awal dari ketidak nyamanan manusia Karawang yang hidup di bantaran Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Pertambangan telah menjadikan Karawang beserta masyarakatnya menanggung dampak semakin buruknya lingkungan hidup. Menjadikan masyarakat Karawang tidak sejahtera secara lahir karena harta bendanya selalu terdampak bencana hasil pertambangan. Setiap tahun hampir setiap rumah di Karawang tidak aman untuk keluarga Indonesia dan hilang rasa nyamannya karena selalu kebanjiran. Hingga kesehatan masyarakat tak terjamin, dan itu dikarenakan hilangnya perlindungan dan jaminan negara.

Pasal 33 Ayat 3 telah hilang penjaminannya dan perlindungannya di Kawasan Karawang Selatan. Hal ini berkaitan dengan apa yang dijamin dalam pasal tersebut yang mengatakan bumi dan air beserta seluruh apa yang terkandung didalamnya dikuasai dan dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya tak ada jaminan dan perlindungan yang terjadi atas apa yang terkandung di dalam bumi dan air Karawang Selatan. Sehingga kekuasaan negara dipertanyakan oleh rakyatnya dan negara tak mampu mempergunakan kekayaan alam Karawang Selatan untuk kemakmuran rakyatnya apalagi untuk sebesar-besarnya kemakmuran.

TAP MPR No.IX Tahun 2001  

Setelah kita menggaris bawahi semua pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen ke-4, maka perlu kita korelasikan satu demi satu dengan peraturan lain yang berlaku di Indonesia. Kita mulai mengkaji Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No.IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sejatinya seluruh pasal dan ayat dalam TAP MPR No.I Tahun 2001 menyatakan bahwa agraria dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya adalah untuk kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan hidup. Seperti apa yang di katakan Pasal 3 “Pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan, laut dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan”. Serta Pasal 4 mengatakan “Negara mengatur pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Kedua pasal dalam TAP MPR No.IX Tahun 2001 ini telah gugur keberadaannya di Kawasan Karawang Selatan saat ini. Bagaimana tidak, pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di Karawang Selatan tidak dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dan juga negara tidak pernah mengatur serta melakukan pengawasan terhadap sumber daya alam yang ditambang  di Karawang Selatan untuk kemakmuran rakyat. Pertambangan Karawang Selatan tidak adil kepada rakyat termasuk berkelanjutan bagi penerus bangsa yang akan datang sehingga keoptimalan dan keramahan pada lingkungan hidup terabaikan. Alhasil kemakmuran rakyat di Karawang Selatan tak terjamin oleh negara, padahal dengan sumber daya alam yang luar biasa potensinya itu setidaknya masyarakat akan mendapatkan hak-hak dasar hidup.

Perundangan Lingkungan Hidup

Pada UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan tentang arti dari lingkungan hidup. Yaitu, “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Sementara pada UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati & Ekosistemnya (Konservasi Hayati) Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan tentang arti dari konservasi sumber daya alam hayati. Yaitu, “Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”.

Dan dalam UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 1 Ayat 5 dijelaskan tentang arti dari sumber air, yaitu “Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah”. Juga dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan tentang arti dari hutan, yaitu “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”. Empat perundangan di atas adalah beberapa dari undang undang lainnya yang mengatur tentang lingkungan hidup di Indonesia. Maka empat perundangan ini menjadi tolak ukur dari apa-apa yang telah dilanggar di Karawang Selatan terhadap lingkungannya yang disebabkan oleh pertambangan.

UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH pada Pasal 12 tentang pemanfaatan Ayat 1 dijelaskan bahwa “Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH”. RPPLH adalah singkatan dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam aturannya pejabat yang berwenang membuat RPPLH mulai dari menteri, gubernur sampai dengan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Namun pemanfaatan yang terjadi di Karawang Salatan tidak dibarengi dengan adanya RPPLH, hal ini karena Karawang belum memiliki RPPLH. Sementara Pasal 12 Ayat 2 menjelaskan jika RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan dengan landasan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung dan daya tampung di tingkat kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan 3 poin utama, yaitu keberlanjutan proses dan fungsi LH, keberlanjutan produktifitas LH dan keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat. Maka apakah Bupati Karawang sudah menetapkan daya dukung dan daya tampung LH Karawang dengan memperhatikan 3 poin utama tersebut?!. Jika salah satu poin utama tersebut tidak ada dalam daya dukung dan daya tampung yang ditetapkan, maka penetapan itu gugur adanya dan pemanfaatan sumber daya alam Karawang Selatan tidak bisa dilakukan karena melanggar peraturan yang berlaku.

Pasal 15 UU No.32 Tahun 2009 menjelaskan tentang pentingnya KLHS dalam penyusunan atau evaluasi dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau Menengah (RPJP/RPJM). KLHS sendiri adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang salah satunya harus memuat efisiensi pemanfaatan sumber daya alam. Maka jika WP maupun WUP telah ditetapkan dalam RTRW, RPJM atau RPJP dapat dievaluasi atau disusun kembali berdasarkan hasil dari KLHS jika efisiensi pemanfaatannya, dampak dan risiko lingkungan hidupnya sudah terlampaui. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2 baik poin a maupun b.

Sementara dalam Pasal 21 UU No.32 Tahun 2009 yang menerangkan tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pada Ayat 3 poin g dijelaskan tentang kriteria baku kerusakan karst. Dan juga dalam Pasal 22 Ayat 1 dijelaskan tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap kerusakan lingkungan hidup untuk memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Penegasan setiap usaha dan/atau kegiatan yang harus memiliki AMDAL dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat 1, dan pertambangan masuk kedalam kriteria yang harus memiliki dokumen AMDAL. Dalam UU No.32 Tahun 2009 ditegaskan melalui Pasal 44 bahwa “Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini”. Maka jika ada peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun daerah yang tidak mengedepankan azas keadilan terhadap lingkungan hidup dapat diabaikan karena tidak memperhatikan UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH.

UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dalam Pasal 3 menjelaskan “Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia”. Inilah semangat yang terkandung dalam kegiatan atau setiap usaha tentang konservasi hayati dan ekosistemnya, yaitu untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat beserta mutu kehidupannya. Maka tidak ada alasan lagi jika ada seseorang atau lembaga yang beropini tentang pertambangan adalah kesejahteraan, karena sudah jelas dalam pasal tersebut menyatakan konservasi hayati dan ekosistemnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pasal 4 UU No.15 Tahun 1990 mengatakan bahwa tanggung jawab juga kewajiban dari kegiatan konservasi hayati dan ekosistemnya adalah tugas dari pemerintah serta masyarakat. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menjelaskan “Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusahaan di perairan dalam wilayah sistem penyangga kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut”. Penjelasan Pasal 9 Ayat 1 ini dengan gamblang mengatakan tentang pemegang hak atas tanah di wilayah sistem penyangga kehidupan memiliki kewajiban untuk menjaga kelangsungan atas fungsi perlindungan wilayah tersebut. Pegunungan Sanggabuana dan Karst Pangkalan merupakan wilayah sistem penyangga kehidupan bagi Kabupaten Karawang secara keseluruhan, maka setiap pelaku tambang dikawasan tersebut wajib hukumnya menjaga fungsi perlindungannya.

UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Pasal 2 menerangkan “Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas”. Maka Karawang Selatan sebagai kawasan hulu dari daur hidrologi Karawang harus dikelola dengan azas kelestarian dalam keseimbangan bagi lingkungan hidup, bermanfaat untuk umum, terpadu dalam serasi dan berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat serta lingkungan. Pasal 21 menjelaskan tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya air salah satunya dari kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh tindakan manusia. Ayat 2 poin a pada pasal tersebut menjabarkan tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya air  dengan cara pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air. Peraturan ini harusnya menjadi catatan penting pemerintah kabupaten ketika akan menetapkan Karawang Selatan sebagai WP atau WUP. Karena sejatinya Karawang Selatan dengan Karst Pangkalan dan Pegunungan Sanggabuananya adalah kawasan resapan dan daerah tangkapan air bagi Kabupaten Karawang.

Pasal 24 UU No.7 Tahun 2004 mengatakan “Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air”. Pemkab Karawang seharusnya dapat menjalankan Pasal 25 Ayat 1 dari undang-undang tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan terdahulu kalau kawasan Karawang Selatan merupakan daerah tangkapan air alami yang dimiliki Karawang satu-satunya. Pasal 52 menyatakan pelarangan kepada orang atau badan usaha melakukan kegiatan yang dapat terjadinya daya rusak air. Sangat jelas pertambangan di kawasan Karawang Selatan telah banyak menimbulkan terjadinya daya rusak air. Bagaimana terjadinya banjir bandang, banjir luapan dan banjir genangan dikarenakan daya dukung dan daya tampung lingkungan di daerah resapan dan tangkap air telah rusak karena pertambangan.

UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 3 penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan memperhatikan beberapa poin. Seperti dalam poin c yang mengatakan “meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai”, tentu saja fungsi dari keberadaan hutan bagi daerah aliran sungai sangat tepat bagi Karawang Selatan. Bagaimana Karawang Selatan yang memiliki begitu banyak sungai yang berhulu di hutan-hutannya, maka hutan-hutan yang berada di tanah negara dan dikelola oleh BUMN Perhutani tersebut tidak boleh diruistlag untuk alasan apapun. Diperkuat dengan jaminan dari Pasal 4 Ayat 1 yang menegaskan bahwa semua hutan dengan kekayaan alam yang terkandungnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun persoalan pertambangan untuk mengeruk sumber daya alam yang terkandung di hutan-hutan negara telah menjadikan negara lalai serta lemah dalam pengawasan dan penegakkan peraturan.

Pasal 18 UU No.41 Tahun 1999 menyatakan keharusan pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas dan penutupan hutan untuk suatu daerah aliran sungai. Pada Ayat 2-nya hutan yang harus dipertahankan minimal sebesar 30% dari luasan daerah aliran sungai, maka untuk Karawang yang memiliki luasan DAS Citarum dan Cibeet dengan 100.000 Ha ditetapkan 30.000 Ha untuk tutupan hutan yang harus dipertahankan oleh pemerintah. Harus dipertahankan tutupan hutan yang ada di Karst Pangkalan (6.900 Ha) dan Pegunungan Sanggabuana (29.000 Ha) oleh Pemkab Karawang serta Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksanaan amanat dari peraturan tersebut. (Pasal 18 Ayat 2 mengamanatkan 30% dari luasan DAS (Daerah Aliran Sungai) harus berupa tutupan hutan, jika dikalkulasikan seluruhan Kabupaten Karawang adalah daerah DAS. Dari 170.000 Ha luasan Kab.Karawang ditarik 100.000 Ha sebagai penengah, maka dibutuhkan 30.000 Ha hutan tutupan untuk Kab.Karawang. Dan saat ini hanya Karawang Selatan yang memiliki tutupan hutan yang baik bagi Kab.Karawang. Namun itu pun terganggung keberadaannya oleh alih fungsi dan pertambangan.  29.000 Ha Pegunungan Sanggabuana dan 6.900 Ha Karst Pangkalan jika ditambahkan jumlahnya 35.900 Ha, tapi untuk Pegunungan Sanggabuana sendiri keseluruhannya bukan berada di wilayah Kab.Karawang seutuhnya. Maka selain harus ditambah tutupan hutannya juga harus dijaga keberadaannya).

Ketika Pemkab Karawang dan Perhutani melakukan pembiaran terhadap kerusakan di kawasan hutan baik itu di Karst Pangkalan maupun Pegunungan Sanggabuana, maka telah terjadi pengabaian terhadap UU No.41 Tahun 1999 Pasal 23. Karena dalam pasal tersebut disebutkan pemanfaatan hutan harus optimal untuk kesejahteraan rakyat dan berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pasal 38 Ayat 3 juga menyatakan “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertim-bangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”. Penggunaan-penggunaan kawasan hutan Karawang Selatan yang digunakan untuk kepentingan pertambangan harus mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan. Namun pada kenyataannya seperti yang terjadi di WP Gn.Sirnalanggeng tidak ada pertimbangan-pertimbangan tersebut, dan ada kepentingan pusat atau nasional di sini karena pada Ayat 5 pasal tersebut pemberian izin dilakukan oleh Menteri dan DPR.

Pasal 50 pada UU No.41 Tahun 1999 di Ayat 3 poin c ditetapkan pelarangan penebangan pohon di beberapa kriteria yang tersebut, apalagi untuk dilakukan pertambangan seperti kriteria 500 dan 200 meter dari waduk, danau, mata air dan sungai sangat dilarang. Poin g pada ayat dan pasal di atas juga menekankan pelarangan terhadap pendataan, eksplorasi serta eksploitasi pertambangan di kawasan hutan tanpa memiliki izin dari Menteri, maka siapakah yang memberikan izin ekspkoitasi serta eksplorasi pertambangan kepada PT.Atlasindo Utama dan penambang batu gamping?.

Peraturan Pertambangan

Pada kajian peraturan pertambangan ini akan disampaikan satu undang-undang yaitu UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Juga dua peraturan pemerintah yaitu PP No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk PP No.23 Tahun 2010 telah terjadi dua kali perubahan oleh PP No.24 Tahun 2014 perubahan pertama dan perubahan kedua oleh PP No.1 Tahun 2014. Selain undang-undang dan peraturan pemerintah, juga disinggung satu keputusan menteri dan dua peraturan menteri, yaitu KepMent ESDM No.1204 Tahun 2014 tentang Penetapan WP Jawa dan Bali serta PerMent ESDM No.2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelola Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Dan PerMent ESDM No.7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
 
UU No.4 Tahun 2009 menyatakan “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangktutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang” terdapat pada Pasal 1 Ayat 1. Penegasan tentang sumber daya alam adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat disebutkan pada Pasal 4 Ayat 1. “Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah” penjelasan pada Ayat 2-nya.

Sementara Pasal 5 beserta ayat-ayatnya pada UU No.4 Tahun 2009 menerangkan dengan sejelas-jelasnya bahwa pertambangan merupakan kepentingan nasional, diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mematuhi seluruh kebijakan nasional tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pasal 6 Ayat 1 poin j mengamanatkan kewenangan pemerintah untuk mengevaluasi IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang dalam prosesnya telah merusak lingkungan dan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Maka seyogyanya pemerintah harus mengevaluasi IUP Proses Produksi yang dimiliki oleh PT.Atlasindo Utama (Andesit) dan PT.Jui Shin Indonesia (Gamping) yang jelas telah merusak lingkungan dan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Pasal 7 Ayat 1 poin j mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan kordinasi dan pengawasan terhadap penggunaan bahan peledak di kawasan pertambangan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 8 Ayat 1 poin g mengharuskan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pada faktanya ke dua pasal tersebut tidak dijalankan sebagai kewenangan yang diamanatkan undang-undang oleh Pemprov dan Pemkab di Karawang Selatan, sehingga masyarakatnya diabaikan dan tidak diperhatikan.

UU No.4 Tahun 2009 Pasal 11 mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WP. Wilayah pertambangan tidak bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah jika penyelidikan dan penelitian untuk pertambangan belum dilaksanakan di Karawang Selatan. Bahkan pada Pasal 10 poin c diharuskan memperhatikan aspirasi daerah, maka jika ada kepentingan nasional yang dipaksakan di Karawang Selatan bisa dimentahkan oleh aspirasi dari masyarakat sekitar dan pemerintah daerah jika dinilai tidak menguntungkan serta daya dukung dan daya tampung lingkungannya sudah melampaui batas.

Karawang Selatan selalu digembar-gemborkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tugas Pemkab untuk penetapannya sebagai WPR. Namun kriteria WPR dalam Pasal 22 pada beberapa poin-nya tidak bisa dipenuhi untuk Karst Pangkalan maupun Pegunungan Sanggabuana, karena posisi pertambangan ini tidak di sungai, diantara tepian maupun tepi sungai juga bukan endapan teras, endapan banjir dan endapan sungai purba. Luas pertambangan pun sudah melampaui 25 Ha sebagai luas maksimal dari WPR, dan pelaksanaan proses eksploitasinya pun sudah bukan bentuk dari pertambangan rakyat karena telah menggunakan peralatan modern. IUP (Izin Usaha Pertambangan) jika berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dapat dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota yang termaktub dalam Pasal 37. Namun dalam kenyataannya pemegang IUP harus membayar iuran produksi seperti yang dijelaskan Pasal 45, dan lagi-lagi kenyataannya Perda Karawang tentang retribusi pertambangan belum ada atau belum diterbitkan kembali. Maka setiap IUP eksplorasi di Karawang atau penggalian bahan tambang tidak bisa dilegalkan karena menabrak peraturan yang termaktub dalam UU No.4 Tahun 2009.

Pendistribusian atau penadahan bahan tambang yang dilakukan PT.Jui Shin Indonesia yang berlokasi di Kec.Bojongmangu Kab.Bekasi dari pertambangan batuan gamping yang ada di Kec.Pangkalan Kab.Karawang haruslah memiliki izin dari pemerintah provinsi sesuai dengan Pasal 48 poin b. Pasal 64 dan 65 menjelaskan mekanisme terbitnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dengan berbagai persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pelaku kegiatan usaha pertambangan. IPR atau Izin Pertambangan Rakyat pada Pasal 67 banyak menjelaskan tentang mekanisme penerbitan IPR yang dilakukan oleh Bupati/Wali Kota ataupun bisa diamanatkan penerbitannya kepada Camat setelah melayangkan surat permohonan izin kepada Bupati/Wali Kota. Pasal 68 Ayat 1 membahas tentang luasan wilayah untuk satu IPR, jika kepada perorangan maka hanya diperbolehkan 1 Ha, kelompok masyarakat hanya 5 Ha dan kepada koperasi diberikan paling banyak 10 Ha. Dalam menunjang persiapan WP, Menteri atau Gubernur melalui kewenangannya dapat menugaskan lembaga riset untuk melakukan penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Pasal 87. Lagi-lagi Pasal 92 menegaskan tentang iuran eksplorasi dan iuran produksi jika pemegang IUP hendak memiliki mineral yang telah diproduksi dan lagi-lagi faktanya Karawang belum menerbitkan Perda terkait retribusi pertambangan.

Pemegang IUP berkewajiban menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti apa yang disampaikan Pasal 98. Maka telah banyak pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh pemegang IUP di Karawang Selatan sesuai dengan yang disampaikan oleh Pasal 98. Lalu kenapa pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten seperti menutup mata dan telinga dari tragedi lingkungan hidup yang luar biasa di Karawang Selatan. Dimana keberadaan negara ketika masyarakatnya membutuhkan lingkungan yang dapat menunjang dasar-dasar kehidupan untuk hidup? Padahal jelas sekali apa yang disampaikan oleh peraturan-peraturan di negara ini tentang pentingnya lingkungan hidup sebagai hak dasar masyarakat. Bahkan PT.Jui Shin Indonesia telah melanggar dengan nyata apa yang disampaikan oleh Pasal 104 Ayat 3. Yaitu “Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK”. Pasal 119 memberikan kewenangan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk mencabut IUP jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan atau melakukan tindak pidana seperti yang tercantum dalam UU No.4 Tahun 2009.

PP No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan pada Pasal 1 Ayat 8 menjelaskan “Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional”. Kemudian pada Pasal 7 mengamanatkan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota berkordinasi melakukan penelitian dan penyelidikan untuk inventarisasi pertambangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Maka Pemkab Karawang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan penyelidikan dalam penyiapan inventarisasi pertambangan sebelum ditetapkannya WP di wilayahnya, jadi WP yang ada di tingkat nasional dan provinsi hanya menjadi rujukan semata.

Lebih ditegaskan lagi tentang mekanisme penetapan WP ada pada Pasal 15 dan pada Ayat 3-nya dijelaskan “Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian”. Sudah sangat jelas bahwa pemerintah daerah mampu mengusulkan perubahan WP yang telah ditetapkan secara nasional berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan kewenangannya. Pasal 16 PP No.22 Tahun 2010 pada Ayat 7 mengamanatkan kepada Menteri untuk berkordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota setempat, Ayat 8 mengamanatkan kepada Gubernur untuk berkordinasi dengan Menteri dan Bupati/Wali Kota setempat, dan Ayat 9 mengamantkan kepada Bupati/Wali Kota untuk berkordinasi dengan Menteri dan Gubernur jika akan melakukan eksplorasi. Adakah kordinasi yang di amanatkan Pasal 16 dengan 3 ayat tersebut pada seluruh eksplorasi yang sekarang tengah berlangsung di Karawang Selatan?

WUP atau Wilayah Usaha Pertambangan merupakan bagian dari WP yang sudah memiliki data, potensi dan informasi geologi. Penetapan WUP dilakukan oleh Menteri sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat 1 PP No.22 Tahun 2010. Dan dalam Pasal 35 Ayat 2 dijelaskan bahwa delineasi zonasi pada kawasan lindung untuk WIUP harus berdasarkan kajian kelayakan dan memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat serta antara resiko dan manfaat dalam konversi kawasan lindung. “Keseimbangan antara biaya dan manfaat dan antara resiko dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan paling sedikit mengenai reklamasi, pascatambang, teknologi, program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” penjelasan lebih lanjut dalam Ayat 3-nya.

PP No.23 Tahun 2010 pada Pasal 2 Ayat 2 komoditas pertambangan di Karawang Selatan sesuai pasal dan ayat tersebut masuk kedalam golongan mineral bukan logam (Karst Pangkalan) dan batuan (Pegunungan Sanggabuana). Pasal 3 Ayat 4 hanya memberikan kewenangan kepada Bupati/Wali Kota dalam penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Sementara untuk WIUP yang berada didalam WUP ditetapkan oleh Menteri seperti apa yang ditegaskan oleh Pasal 3 Ayat 3-nya. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan ini memuat banyak mekanisme tentang proses permohonan, pengajuan sampai penetapan WUP, WIUP dan IUP kepada pengusaha pertambangan. Salah satu yang disoroti adalah tentang mekanisme IPR atau Izin Pertambangan Rakyat. Pada Pasal 47 beserta 3 ayatnya dijelaskan tentang kewenangan Bupati/Wali Kota yang dapat memberikan IPR kepada penduduk setempat setelah WPR ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dan dalam satu WPR bisa untuk satu IPR atau beberapa IPR. Kemudian Pasal 48 Ayat 1 menyatakan “Setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR”.

Mekanisme IPR dalam proses produksi tambang dijelaskan lebih detail dalam Pasal 48 Ayat 4 pada PP No.23 Tahun 2010 ini. Yaitu, sumuran pada IPR paling dalam adalah 25 meter, boleh menggunakan mesin dengan ketentuan tenaga maksimal adalah 25 tenaga kuda untuk satu IPR dan dilarang menggunakan bahan peledak serta alat berat. Maka pertambangan Karst Pangkalan Desa Tamansari Kec. Pangkalan telah menabrak Pasal 48 Ayat 4 ini, juga pertambangan batu andesit di Pegunungan Sanggabuana Desa Wargasetra Kec. Tegalwaru. Karena pertambangan di dua tempat tersebut telah menggunakan bahan peledak dan alat berat untuk melakukan pertambangannya, tapi mereka masih berdalih sebagai penambang rakyat. PT. Jui Shin Indonesia dan PT. Atlasindo Utama yang memiliki IUP haruslah menjamin pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di sekitar WIUP mereka, hal ini dijamin dalam Pasal 106 Ayat 4. Dan pada Ayat 5-nya disinggung masyarakat sekitar adalah masyarakat yang berada di dekat WIUP dan terdampak langsung terhadap kegiatan pertambangan serta tidak melihat batas administratif baik itu kecamatan maupun kabupaten. Maka PT. Jui Shin Indonesia walaupun berada di Kab. Bekasi, mereka mempunyai kewajiban untuk memberdayakan dan mengembangkan masyarakat yang terdampak aktifitas pertambangan yang juga ada di Kab. Karawang.



source : ktd

Share This Article Facebook +Google Twitter Digg Reddit
Tags :

0 Responses to “Peraturan Pertambangan Karawang Selatan”

Post a Comment

Subscribe

Copyright © 2015 Media Pangkalan All rights reserved.