Pertambangan di Zona Karst Pangkalan, Karawang Selatan
by Oekar Luth
Tweet |
Pertambangan
di zona karst Pangkalan secara keseluruhan yang beraktifitas hari ini
adalah ilegal. Karena Pemerintah Kabupaten (PemKab) Karawang belum
merilis Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbaru sejak penerbitan IUP pada
tahun 2012.
Tercatat di zona karst Pangkalan pernah
ada 2 IUP yang habis masa berlakunya pada tahun 2012 dan 2013. Yaitu
atas nama H. Enda Hermawan dengan No. 514.3/255/02/III.11-IUP/Tamben
dengan luas lahan 1 Ha dan habis masa berlakunya pada 07 Maret 2012.
Kedua atas nama Lili Suriawati dengan No. 514.3/707/04/VI.11-IUP/Tamben
dengan luas lahan 1,7 Ha dan habis masa berlakunya pada 13 Juni 2013.
Pertambangan yang ada di zona karst
Pangkalan berkonsentrasi di Desa Tamansari Kec. Pangkalan, tersebar di
Kp.Bunder, Kp.Cijaleka, Kp.Parung Laksana, Kp.Pakapuran, Kp.Lio dan
Kp.Citaman. 2 IUP terakhir yang ada diklasifikasikan sebagai
pertambangan rakyat dan kebanyakan juga pertambangan yang ada di zona
ini adalah pertambangan rakyat yang dikelola oleh rakyat. Hasil tambang
yang berupa batu gamping dimaksudkan untuk memenuhi pesanan dari para
pemilik lio (tempat produksi batu gamping menjadi kapur).
Namun saat ini aktifitas pertambangan di
zona karst Pangkalan sudah menjadi pertambangan skala besar industri
semen. Padahal di Kab. Karawang dan khususnya di Kec. Pangkalan tidak
ada pabrik semen, akan tetapi para penambang rakyat beralih menjadi
penambang skala besar dengan kemampuan produksi sampai 10.000 m³/hari (10.000 m³/hari didasarkan
pada kapasitas maksimal dari penggunaan alat berat yang dipakai oleh
para penambang). Hal ini dikarenakan adanya pabrik semen PT. Jui Shin
Indonesia di Kab. Bekasi Kec. Bojongmangu Desa Bojongmangu yang
bertetangga dengan Desa Tamansari Kec. Pangkalan Kab. Karawang.PT. JSI
(Jui Shin Indonesia) melakukan aktifitas penerima hasil (penadah)
pertambangan ilegal di Kab. Karawang dan menjadi investor ilegal yang
menyediakan alat-alat berat serta modal untuk pembelian lahan.
Padahal karst Pangkalan adalah salah
satu hulu dari proses daur hidrologi Kab. Karawang yang sangat penting.
Strategisnya karst Pangkalan yang diapit oleh 2 sungai besar yaitu
Sungai Cibeet (barat) dan Sungai Citarum (timur). Serta menjadi benteng
terakhir Kota Karawang yang rata-rata memiliki ketinggian 10 – 16 MDPL
setelah ketinggian karst Pangkalan yang mencapai 50 – 200 MDPL. Jika
pertambangan yang terjadi hari ini terus berlanjut dan daya rusaknya
terhadap lingkungan tak terkontrol, maka siapa yang akan bertanggung
jawab kepada 2 juta masyarakat Karawang jika Kab. Karawang tenggelam.
Pertambangan Rakyat
Perbedaan pertambangan rakyat dengan
pertambangan alat berat bisa dilihat dari proses hulu sampai hilir
pertambangan tersebut. Luas komplek pertambangan rakyat biasanya tidak
sampai 1 Ha dan berkelompok, rata-rata mereka melakukan aktifitas
pertambangan di lahan milik orang lain. Orang yang memiliki lahan akan
memberikan hak untuk melakukan tambang batu gamping kepada orang lain,
dan orang yang menambang harus menjual hasil tambangnya ke lio-lio
(tampat produksi kapur) milik pemilik lahan (hak di
sini diartikan sebagai menggarap batu gamping yang nanti hasil
penjualannya dibagi dua atau menggunakan sistem sewa lahan. Ada beberapa
pemilik lahan yang menjadi pemilik lio, hingga hasil tambang rakyat
dijual ke pemilik lahan dan ada juga yang menjualnya kepada lio lain
untuk kasus sang pemilik lahan tak memiliki lio).
Awal proses tambang dari pertambangan
rakyat masih menggunakan peralatan sederhana seperti linggis dan palu.
Bahan peledak juga digunakan untuk menghancurkan lapisan batu gamping
dan setiap hari para penambang rakyat hanya melakukan peledakan tidak
lebih dari 5 kali. Hal ini dikarenakan keterbatasan tenaga pekerja yang
setiap tambang 3 – 5 orang penambang dan juga pembuatan lubang untuk
menanam bahan peledak yang masih menggunakan linggis. Setelah diledakkan
biasanya bongkahan batu gamping akan dipecah lebih kecil lagi
menggunakan palu dan linggis. Setiap harinya para penambang rakyat mampu
mengangkut batu gamping ke lio 3 – 5 mobil colt bak bermuatan 500
kilogram – 1 ton.
Batu gamping yang diangkut dari pertambangan rakyat akan masuk ke lio untuk diproduksi menjadi kapur tohor (CaO) atau quicklime. Kapur tohor atau quicklime adalah
hasil produksi dari proses dikalsinasi/dipanaskan sampai dengan suhu
1000⁰ - 2000 ⁰C. Proses pemanasannya dengan cara pembakaran menggunakan
bahan bakar sintetis sehingga ketika pembakaran akan menghasilkan
kepulan asap hitam pekat. Bahan sintetis ini didapatkan dari
pabrik-pabrik atau perusahaan tekstil, seperti campuran kain dan karet
yang mudah terbakar. Proses pembakaran ini memakan waktu 72 – 120 jam
didalam lio yang seperti sumur dan dibawahnya bahan-bahan sintetis
tersebut akan dibakar sementara diatasnya akan disusun batu gamping.
Kapur tohor yang masih panas akan
diangkat dari lio (sumur pembakaran) untuk didinginkan menggunakan air,
sehingga jadi kapur padam (Ca(OH)2 atau hydrated/slaked quicklame.
Kapur padam inilah yang menjadi produksi akhir dari pertambangan rakyat
batu gamping. Kapur padam yang sudah dingin dan menjadi bubuk akan
dikemas dalam karung-karung ukuran 10 – 20 Kg. Setelah itu tinggal
dipasarkan atau dikirim ke para pemesan sesuai dengan kebutuhan, seperti
pabrik logam, pelabuhan, toko pupuk dan toko bangunan.
Pelopor dari pertambangan alat berat di
karst Pangkalan diketahui dimulai oleh Lili Suriawati yang pertama kali
mengajukan IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahun 2010 (Berdasarkan
daftar IUP yang diterbitkan oleh DisPerindagTamben Karawang). Kemudian
timbul ketertarikan dari investor yang lain untuk berinvestasi melakukan
pertambangan di karst Pangkalan. Dan semakin marak setelah adanya
perusahaan atau pabrik yang mampu menampung hasil usaha pertambangan
tersebut dalam skala besar. Padahal pertambangan alat berat ini tidak
memiliki izin dari pihak-pihak terkait yang memiliki kebijakan dan
tanggung jawab untuk menerbitkan IUP di Kabupaten Karawang.
Pertambangan alat berat adalah
pertambangan yang pelaksanaan dari hulu sampai hilirnya sudah
menggunakan alat-alat modern yang mampu memproduksi hasil pertambangan
dalam jumlah besar dibanding pertambangan rakyat. Namun pertambangan
alat berat yang terjadi di Desa Tamansari Kec.Pangkalan saat ini tidak
memiliki pabrik pengolahan batu gamping menjadi semen di Kabupaten
Karawang. Hal ini menjadi tanda tanya besar, kemanakah perginya batu
gamping hasil dari usaha pertambangan di Pangkalan?!. Sementara PemKab
Karawang belum memberikan izin maupun legalitas terkait proses produksi
pertambangan skala besar maupun izin pendirian pabrik produksi semen di
Kabupaten Karawang.
Kekayaan alam Karawang ini tidak boleh
pergi dari wilayah Karawang dan harus mensejahterakan serta berkeadilan
untuk masyarakat dan lingkungannya. Jika kekayaan alam yang begitu besar
potensinya ini dikeruk tanpa izin dan tanpa ada riset maupun kajian
ilmiah untuk adanya pertambangan, maka PemKab Karawang harus
menghentikannya terlebih dahulu. Karena kekayaan karst Pangkalan tak
bisa diganti dengan triliunan APBD untuk mengembalikannya seperti sedia
kala. Dan jika pun di karst Pangkalan harus ada pertambangan, maka
kajian dan risetnya harus dipahami oleh masyarakat dan berkeadilan bagi
lingkungan hidup Karawang.
Peralatan berat yang digunakan
pertambangan ilegal skala besar ini sudah mampu menambang batu gamping
sampai 100.000 ton/bulan atau 200 ton/jam. Sungguh luar biasa
produktifitas alat-alat berat ini di wilayah karst Pangkalan yang
seharusnya menjadi kawasan tangkap dan serap air hujan. Menjadi catatan
terpenting adalah semua pertambangan alat berat ini adalah ilegal,
artinya tidak terdaftar di BPLH, Bappeda, DisperindagTamben dan BPMPT
Kab.Karawang. Jika tidak terdaftar maka tidak ada penerimaan keuangan
untuk daerah. Jika tidak ada penerimaan keuangan daerah, bagaimana
PemKab dapat mensejahterakan rakyatnya. Jika rakyat tak sejahtera
sedangkan lingkungan hidup rusak, maka masyarakat Karawang hanya
mendapatkan dampak dari pertambangan ilegal ini.
Alat-alat berat dan modern yang digunakan pertambangan alat berat ini rata-rata menggunakan Excavator, Bulldozer, Down-Hole Hammer Drill, Dump Truck dan Vermeer T1255 Terrain.
Peralatan berat modern dan berteknologi tinggi ini seharusnya berada di
wilayah pertambangan skala nasional yang dikontrol dan dimonitor oleh
negara dengan pertimbangan pembagian saham yang adil untuk negara. Namun
kenyataannya peralatan berat modern dan berteknologi tinggi ini
beroperasi di karst Pangkalan yang dilindungi ekologinya oleh
peraturan-peraturan di negara ini. Lebih disayangkannya lagi peralatan
berat ini beroperasi tanpa adanya izin pertambangan.
PT. JUI SHIN Indonesia
Jika kita berbicara tentang pertambangan
di karst Pangkalan, maka terasa kurang jika tak membicarakan tentang
keberadaan PT. Jui Shin Indonesia (PT.JSI). Walaupun PT.JSI ini
keberadaan pabrik dan WUPnya ada di Kab.Bekasi, tepatnya di Desa
Bojongmangu dan Desa Karangmulya Kec.Bojongmangu, tapi keberadaannya
yang ada disebelah barat karst Pangkalan inilah yang memicu meningkat
pesatnya pertambangan alat berat di Desa Tamansari Kec.Pangkalan. Secara
langsung maupun tidak langsung PT.JSI memiliki peran sebagai
penadah/penampung hasil tambang ilegal di Karst Pangkalan Desa
Tamansari.
Berdirinya pabrik PT.JSI disertai
pembangunan jembatan yang menghubungkan Bekasi dan Karawang diatas
Sungai Cibeet telah menimbulkan kotroversi tersendiri. Karena dengan
adanya jembatan tersebut para penambang alat berat ilegal mengirim hasil
tambangnya ke pabrik PT.JSI. Padahal awal pembangunan jembatan ini yang
disosialisasikan kepada masyarakat sekitar adalah sebagai jembatan
penghubung antara Karawang dan Bekasi yang bisa dilewati secara umum.
Juga adanya jembatan ini adalah sementara, hanya untuk mempermudah
PT.JSI dalam melakukan kontruksi pembangunan pabrik serta pembawa
material pembangunan pabrik. Namun dalam kenyataannya, PT.JSI menjadikan
jembatan itu sebagai sarana transportasi penerimaan batu gamping hasil
pertambangan ilegal di Desa Tamansari Kec.Pangkalan Kab.Karawang.
PT.JSI memiliki kapasitas produksi clinker 1,5
juta ton/tahun atau sama dengan 5000 ton/hari dan dengan cadangan batu
gamping di WUPnya sampai 40 juta ton dengan asumsi pertambangan selama
20 tahun. WUP PT.JSI tentu saja berada di Kab.Bekasi tepatnya di
Kec.Bojongmangu dengan luas tambang mencapai 180 Ha dari luas
keseluruhan PT.JSI yang mencapai 300 Ha. Total cadangan tambang yang
dimiliki PT.JSI di WUPnya sebenarnya mencapai 75 juta ton dengan asumsi
penambangan sampai 37,5 tahun. Dan PT.JSI memproduksi semen portland
tipe 1 ataupun PCC sesuai SNI 15-2049-1994 dengan kapasitas bisa
mencapai 1,8 juta ton/tahun.
Merek dagang PT.JSI adalah Semen Garuda, berbentuk semen curah ataupun kantong (Packing). Semen dalam bentuk kantong menggunakan sistem pengepakan Rotary Packer
yang mempunyai kapasitas 2200 kantong/jam. Selain semen dalam bentuk
kantong, PT.JSI juga mampu menghasilkan semen curah untuk keperluan
pembangunan skala besar. Untuk mengoptimalkan distribusi semen kepada
distributor dan konsumen, PT.JSI melakukan pengiriman dengan truck
mencapai 300 rit/hari.
source : ktd
Tags : Pangkalan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Responses to “Pertambangan di Zona Karst Pangkalan, Karawang Selatan”
Post a Comment