Cara mencairkan dana Jamsostek


Pangkalan Warta, Untuk rekan-rekan pekerja pabrik atau Buruh, yang terutama karena Pilpres kemarin di Cut kontrak kerjanya atau mungkin juga sampai di berhentikan, he ya memang demikian kan? sebab di Karawang tidak hanya satu perusahaan kalau tidak salah ada beberapa perusahaan/pabrik, entah kenapa ya? tanyakan saja sama rumput yang bergoyang....

Ini adalah cara pengambilan dana Jamsostek atau sekarang namanya BPJS Ketenagakerjaan, coba deh berkunjung ke http://www.jamsostek.co.id/ atau http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pasti sama.

Dan Persyaratan Pencairan dana Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan adalah :
  1. Mencapai usia 55 tahun
  2. Cacat total berdasarkan surat keterangan dokter
  3. Meninggal dunia
  4. Meninggalkan RI dan tidak kembali
  5. Pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI
  6. Keluar dari Perusahaan dengan masa kepesertaan minimum 5 tahun dan masa tunggu selama 1 bulan (dengan surat keterangan dan bukti-bukti terlampir)
  7. Belum bekerja lagi pada perusahaan lain ataupun perusahaan yang lama, sebab kalau sudah bekerja lagi akan didaftarkan lagi menjadi anggota BPJS dan nomor kepesertaan akan nyambung/sama. Jadi kalau memang mau di cairkan mestinya sebelum didafkarkan lebih baik ke kantor BPJS dulu untuk mengurusnya.
Adapun syarat-syarat dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
  1. Kartu Jamsostek
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan Pengalaman Kerja dari Perusahaan saat kita jadi peserta jamsostek (jika ada lebih dari 1 perusahaan, maka harus dilampirkan semuanya).
  5. Surat Keterangan Pendukung sesuai alasan berhenti keanggotan jamsosteknya (SK CPNS/Anggota TNI jika menjadi CPNS/ Anggota TNI, surat keterangan dokter jika Cacat tetap/sakit, Surat meninggal dunia dari pihak terkait jika karena meninggal dunia, dll)
  6. Surat Domisili dari kelurahan jika mencairkan diluar wilayah yang sesuai KTP (misalkan KTP Surabaya namun mencairkan di Jamsostek Serpong)
  7. Copy nomor rekening Buku Tabungan (jika uang pencairan JHT ingin ditransfer)

Semua dokumen di atas harus disiapkan Asli dan Fotokopinya sebanyak 1 lembar. Dokumen asli hanya dilampirkan saja untuk memverifikasi keaslian fotocopynya.

Untuk mengurus pencairan JHT di Jamsostek cukup mudah dan cepat, selama dokumen kita lengkap. berikut ini tahapan-tahapannya: 


Tahapan pengurusan JHT
  1. Saat datang pertama kali, kita akan diminta mengisi Checklist dan menyusun dokumen sesuai check list yang diberikan oleh pak Satpam. Jika ada dokumen yang tidak ada di checklist, sebaiknya segera dilengkapi dulu.
  2. Pisahkan juga dokumen asli dan fotokopi.
  3. Isi form Pencairan dana JHT.
  4. Setelah melengkapi semua dokumen dan mengisi form, berikan map yang berisi dokumen tersebut ke Pak Satpam. Pak Satpam akan memberikan nomor urut di dokumen kita,
  5. Menunggu panggilan dari petugas Verifikasi. Jam Layanan di Jamsostek BSD adalah jam 8.30 – 16.30.
  6. Setelah selesai dari petugas verifikasi, diminta untuk mengambil antrian untuk menghadap ke petugas verifikasi kedua.
  7. Di petugas verifikasi kedua dokumen kita diperiksa kembali dan ditanyakan juga beberapa pertanyaan untuk memverifikasi bahwa benar kita sendiri yang mencairkan dana tersebut.
  8. Selanjutnya akan difoto oleh petugas, selanjutnya diberi tahukan saldo JHT yang bisa dicairkan.
  9. Selesai difoto, petugas akan mempersilahkan kita menunggu pencairan dana, bisa di Bank Bukopin yang ada di dalam ruang yang sama, namun beda meja atau melalui transfer ke bank lain, tapi keduanya pun menunggu, maksimum 7 hari kerja sejak pengajuan.
Tips supaya lancar saat pencairan JHT:
  1. Datang lebih awal, jika memungkinkan sebelum loket buka untuk mendapatkan nomor antrian awal
  2. Lengkapi seluruh dokumen dengan lengkap
  3. Susun dokumen secara rapih sehingga memudahkan proses verifikasi, jika verifikasi mudah, prosesnya akan menjadi lebih cepat.
Demikian share tentang cara pengambilan dana jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan atau JHT
Semoga bermanfaat...

Share This Article Facebook +Google Twitter Digg Reddit
Tags :

0 Responses to “Cara mencairkan dana Jamsostek”

Post a Comment

Subscribe

Copyright © 2015 Media Pangkalan All rights reserved.