Sebelum ada izin, penambangan Kapur ilegal jangan beroperasi

Pangkalan Warta, Sebelum ada izin lengkap, aktivitas pertambangan batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, harus dihentikan total. Karena sampai saat ini di Kabupaten Karawang belum ada Wilayah Pertambangan (WP).
Demikian ditegaskan Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi usai berdialog dengan para penambang di Aula Kecamatan Pangkalan, Selasa (2/9) sore. ”Karena belum ada WP, maka mutlak tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Bahkan jika saja sudah ada WP, aktivitas pertambangannya harus ada izin terlebih dulu," ujarnya.
Sementara keberadaan aktivitas galian kapur yang berada di sejumlah galian di Desa Tamansari, ternyata tidak memiliki izin. Menurutnya, jika saja ada aktivitas pertambangan pelanggarannya menjadi dobel. Selain tidak ada WP, juga tidak ada izin. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin ada masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja, yang terpaksa diperiksa oleh pihak kepolisian.
Disampaikannya pula, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika ada pengusaha yang ngotot melakukan aktivitas pertambangan. "Dengan berat hati kami tetap harus memberikan melakukan proses pemeriksaan dengan menangkapnya," tegasnya.
Ditandaskannya, pengusaha maupun pekerja atau penerima manfaat dari adanya pertambangan kapur harus menunda aktivitasnya. "Tidak boleh ada aktivitas pertambangan sampai semua perizinannya keluar. Mulai dari WP-WUP-WUIP, sesuai prosedur dan peraturan, serta undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Camat Pangkalan Usep Supriatna mengatakan, selaku bagian pemerintah di tingkat kecamatan, pihaknya lebih menginginkan adanya kepastian hukum. Sebagai pelayan warga, dirinya akan menyambungkan keinginan masyarakat ke tingkat kabupaten. Namun, di sisi lain pihaknya akan mematuhi undang-undang yang berlaku.
Humas paguyuban penambang, Ujang Nurali mengatakan, sejak lama pihaknya berkeinginan untuk menempuh prosedur, namun hingga kini izin tersebut tak kunjung keluar. Disebutkannya, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Namun demikian, pihaknya menyakinkan akan mengikuti peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan RAKA beberapa hari terakhir, aktivitas pertambangan liar menggunakan peralatan berat masih terjadi di Pangkalan, bukan lagi ditambang secara manual. Begitupun hilir mudik kendaraan berat pengangkut kapur, dengan terang-terangan, masih terlihat keluar masuk PT Jui Shin di seberang Kali Cibeet yang masuk ke Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, pemerintah provinsi meminta Kabupaten Karawang menghentikan penambangan liar batu kapur atau karst di Karawang Selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi. "Penambangan liar itu harus distop," kata Deddy, pertengahan Agustus lalu.
Pertambangan batu kapur itu juga menyuplai kebutuhan pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang berdiri dekat perbatasan dua daerah itu. Menurut dia, ada belasan lokasi yang seluruhnya seluas hampir 400 hektare di kawasan pertambangan batu gamping di sana. Penambangan sudah dilakukan sejak lama. Sejak 80-an penambangan dilakukan dengan memakai dinamit, tapi pada 2010 menggunakan alat berat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Soemarwan Hadisoemarto mengatakan, hasil penambangan batu kapur di Karawang Selatan itu tidak hanya dipakai untuk menyuplai pabrik pembakaran kapur. Namun juga untuk pembangunan jalan dan suplai ke pabrik semen. "Karena itu kami tutup dulu sambil izinnya ditertibkan," ucapnya.

Sumber :  radar-karawang

Share This Article Facebook +Google Twitter Digg Reddit
Tags :

0 Responses to “Sebelum ada izin, penambangan Kapur ilegal jangan beroperasi”

Post a Comment

Subscribe

Copyright © 2015 Media Pangkalan All rights reserved.