Polda Jabar Periksa 9 Pimpinan Perusahaan Tambang Karst Ilegal

Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa sembilan pimpinan perusahaan yang diduga melakukan penambangan karst secara ilegal di Kampung Bunder, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sembilan perusahaan itu tidak mempunyai izin menambang.
Hal itu diungkapkan Kasubdit IV Tipiter Polda Jabar Dit Reskrimsus AKBP Ade Arianto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/9/2014).
Ade menyebutkan, ke-9 perusahaan itu antara lain PT DJU, CV EF, CV PE, CV BM, PT PSP, PT NTP, PT GJA, PT BE dan PT AJM. “Dari 9 perusahaan itu, 2 perusahaan di antaranya sudah masuk proses penyidikan, sementara 7 perusahaan masih kita periksa,” kata Ade.
Dua perusahaan yang sudah masuk ranah penyidikan, yaitu PT PSP dan PT CE/GJA. Adapun saksi yang diperiksa dari 9 perusahaan itu berjumlah 23 orang.
“Dari 9 perusahaan, ada 23 saksi yang kita periksa, mulai dari pimpinan, satpam, karyawannya dan juga masyarakat setempat,” kata Ade.
Kendati sudah memeriksa pimpinan 9 perusahaan tersebut, namun kepolisian belum menetapkan salah satu dari mereka sebagai tersangka. “Kalau tersangka belum ada,” tandas Ade.
Sebenarnya, kata Ade, ada ratusan perusahaan yang diduga melakukan penambangan karst di kawasan Pangkalan, Karawang, Jawa Barat. Namun, sambung Ade, yang paling berdampak pada kerusakan alam, yakni 9 perusahaan tersebut.
“Ada ratusan perusahaan sebetulnya, tapi, ada 9 (perusahaan) yang kita periksa, karena 9 perusahaan ini merupakan perusahaan besar yang secara masif menyebabkan kerusakan lingkungan menjadi kian parah,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 2 unit loader, 2 mesin stricker merk Pelmer, 3 bundel dokumen pengiriman hasil tambang dari PT Giri Jaya Abadi ke PT Juishin, 4 unit truk pengangkut karst, 2 unit loader, 2 unit backhoe, 1 bundel dokumen perizianan yang dimiliki PT Batara Mandiri, dan 1 bundel perizinan yang dimiliki PT Norman Traco Pratama.
Pada Rabu (3/9/2014) lalu, tim terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polda Jabar melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambangan karst atau batu kapur di kawasan Pangkalan, Karawang. Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Denny dan Kepala BPLHD Jabar Anang Sudarna. Dalam sidak itu, tim mendapati ratusan hektar lahan rusak karena terus ditambang.

Sumber : karstpangkalan

Share This Article Facebook +Google Twitter Digg Reddit
Tags :

0 Responses to “ Polda Jabar Periksa 9 Pimpinan Perusahaan Tambang Karst Ilegal”

Post a Comment

Subscribe

Copyright © 2015 Media Pangkalan All rights reserved.