Aktifitas Pertambangan Karawang Selatan

Foto Satelit 2010 WUP Gn. Sirnalanggeng Di Desa Cintalanggeng

Pertambangan di Karawang Selatan ada dua zona pertambangan. Namun keduanya memiliki jenis yang sama yaitu pertambangan bukan logam dan batuan (KepMent ESDM No 1204 Tahun 2014).

Dua zona pertambangan Karawang Selatan yaitu, zona pertama ada di Karst Pangkalan dan zona kedua ada di Pegunungan Sanggabuana. Zona pertambangan yang ada di Karst Pangkalan seluruhnya adalah ilegal secara perizinan, karena dari IUP yang di terbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang semuanya sudah habis masa berlakunya dan masih ada pembekuan IUP.Kenapa disebut Pertambangan Bersifat Ilegal, karena izin yang dikeluarkan telah habis masa berlakunya berdasarkan surat daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh DisPerindagTamben Kabupaten Karawang bertanda tangan 03 September 2012. Dan daftar IUP tersebut tidak bisa di perbaharui atau diperpanjang karena adanya surat dari Kement ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara dengan nomor: 08.E/30/DJB/2012 yang berisi tentang ‘Penghentian sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya Wilayah Pertambangan’ bertanda tangan 06 Maret 2012. Penetapan KepMent ESDM No 1204 Tahun 2014 tentang ‘Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa & Bali’ berdasarkan rekomendasi DPR RI, baru ditetapkan pada 27 Februari 2014. Maka IUP yang terbit atau diperpanjang antara 06 Maret 2012 – 27 Februari 2014 dianggap ilegal dan tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara zona pertambangan yang ada di Pegunungan Sanggabuana yang sekarang masih memiliki IUP hanya PT. Atlasindo Utama sampai 2020 dan yang lainnya adalah pertambangan ilegal secara perizinan.

Zona Pegunungan Sanggabuana


Wagon Drill Dan Kompresor Di WUP Gn. Sirnalanggeng

Pertambangan di zona Pegunungan Sanggabuana berada di dua desa, yaitu desa Cintalanggeng dan desa Wargasetra. Desa Cintalanggeng memiliki WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) yang sudah berlangsung dari tahun 2002 dengan adanya PT. Atlasindo Utama. Dan desa Wargasetra belumlah memiliki WUP. Namun di desa tersebut ada pertambangan skala rakyat yang perlu dikontrol agar tidak merusak daur hidrologi yang ada. Tetap yang memiliki WUP ataupun belum, perlu pengkontrolan oleh yang memiliki wewenang dan kebijakan di ranah tersebut. Hal ini untuk meminimalisir kegiatan pertambangan yang merusak ekosistem dan daur hidrologi di Pegunungan Sanggabuana yang selain kaya oleh batu andesit juga kaya akan sumber mata air.
Aktifitas pertambangan PT. Atlasindo Utama banyak menggunakan peralatan berat dan bahan peledak, serta di tunjang oleh Stone Cruser untuk menghasilkan batu split dengan agregat No.4 (kerikil), No.8 (2,36 mm) dan No.200 (pasir) (Silvia Sukirman, 2003). Produksi PT. Atlasindo Utama kebanyakan digunakan sebagai bahan baku kontruksi, mulai dari beton bangunan, beton jalan dan aspal jalan. Dalam tahapan produksinya, tebing-tebing cadas di ledakkan menggunakan bahan peledak yang ditanam menggunakan alat bernama Wagon Drill. Alat bor ini mampu melubangi batu andesit hingga kedalaman maksimal 10 – 50 meter, Wagon Drill dilengkapi dengan kompresor (mesin penghasil angin bertekanan tinggi) untuk daya bor-nya.


Crawler Excavator/Backhoe Melakukan Proses Muat Ke Dump Truck Di WUP Gn. Sirnalanggeng.

Setelah diledakkan, maka bongkahan besar hasil ledakkan akan diangkut ke Dump Truck yang mampu mengangkut secara vertikal dan memindahkan secara horizontal. Pemuatan kedalam Dump Truck dibantu oleh alat berat bernama Crawler Excavator/Backhoe bertipe TrackLoader (rantai). Dump Truck yang digunakan bertipe On High Way dapat menempuh jarak menengah sampai jarak jauh (500 m – lebih) dengan maksimal muatan 40 ton sekali tempuh. Muatan ini akan diturunkan di tempat pemrosesan manual untuk dipecahkan oleh para pekerja kasar dengan palu, hingga bisa dimasukkan kedalam Stone Cruser.
PT. Atlasindo Utama telah melakukan aktifitas pertambangan di WUP Gn. Sirnalanggeng dengan 5 tingkat yang setiap tingkat berjarak tinggi 4,95 meter dan lebar jalan setiap tingkatnya adalah 6 meter. Dahulu Gn. Sirnalanggeng arah tenggara adalah lereng cadas terjal tanpa alur air maupun sumber mata air. Namun di arah utara dan baratnya memiliki alur air yang mengalir. Alur air ini menjadi sumber air baku bagi masyarakat Desa Cintalanggeng, dan sekarang ketika ada pertambangan alur air ini jadi terbuang sia-sia. Hal ini harus menjadi catatan tersendiri untuk PT. Atlasindo Utama agar lebih memperhatikan alur air yang sudah ada untuk kesejahteraan dan kebutuhan air baku masyarakat sekitar.

Pertambangan Desa Wargasetra


Para Pekerja Tambang Melakukan Muat Ke Truck Di Desa Wargasetra

Pertambangan di Desa Wargasetra sebenarnya pertambangan yang dilakukan rakyat dengan investasi dari para investor. Jadi ketika menyatakan pertambangan di Desa Wargasetra sebagai pertambangan rakyat itu tidak serta merta menjadi legal, karena di sini para investor pertambangan sudah masuk dan harus memiliki izin kegiatan penanaman modal. Pertambangan di Desa Wargasetra terkonsentrasi di Gn. Cipaga 351 MDPL dan telah ada sejak tahun 2000-an awal.

Batuan andesit menjadi sumber daya mineral yang diincar oleh para penambang. Teknik pertambangan di sana masih manual dengan tenaga manusia dan peralatan yang sederhana seperti palu godam. Bahan peledak juga sudah digunakan pada tahap pengambilan bongkahan besar batu andesit di alam. Hasil ledakan akan dihancurkan secara manual dengan palu godam dengan tenaga pekerja kasar yang digaji kecil dipertambangan tersebut. Setelah itu akan diangkut menggunakan Truck yang mampu mengangkut muatan maksimal 5 ton.


Backhoe dan Soil Compactor parkir di Pesawahan Kp. Cipaga

WUP Gn. Sirnalanggeng

PT. Atlasindo Utama memiliki WUP di Gn. Sirnalanggeng (334 Mdpl) Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru. Kegiatan pertambangan PT. Atlasindo Utama sudah berlangsung dari tahun 2002. PT. Atlasindo Utama mendapatkan hak WUP di Gn. Sirnalanggeng yang sebelumnya adalah tanah negara yang di kelola oleh BUMN Perhutani dengan cara Ruistlag. 20 hektar luas Gn. Sirnalanggeng diganti dengan 40 hektar areal ruistlag yang berada di Kabupaten  Purwakarta. Terkait Ruistlag ini ada beberapa versi yang berkembang, seperti 20 Ha Gn.Sirnalanggeng diganti dengan lahan 40 Ha di Kab.Purwakarta sampai dengan adanya sewa-menyewa lahan antara PT.Atlasindo Utama dengan Perhutani seperti yang ditemukan dalam UKL UPL PT.Atlasindo Utama yang terbit tahun 2002 sebelum adanya AMDAL.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan Dan Energi (DisperindagTamben) Kab. Karawang menerbitkan IUP untuk PT. Atlasindo Utama dengan nomor : 514.3/116.a/03/II.12-IUP/TAMBEN. Dengan tanggal izin 2 Februari 2012 sampai dengan 10 September 2020 yang sebelumnya dari SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah) berubah menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Wilayah usaha pertambangannya mengarah selatan - timur, dengan produksi batu split dan proses produksi batu splitnya berada di kawasan pertambangan. 25 – 30 % dari 20 hektar Gn. Sirnalanggeng telah di tambang pada sisi tenggaranya.

PT. Atlasindo Utama harus memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada pada berkas AMDALnya (Analisis Dampak Lingkungan) telah diaplikasikan dan dilaksanakan dengan baik. Hal ini menyangkut ekosistem dan proses daur hidrologi yang akan berpengaruh pada sekitar WUP Gn. Sirnalanggeng. Jangan sampai manfaat dari ekosistem dan proses daur hidrologi yang dulu dan kini dirasakan masyarakat sekitar hilang hanya karena tidak ada kontrol dari pemegang WUP dan pemilik wewenang seperti BPLH dan DisperindagTamben.

Pertambangan di Desa Wargasetra tersebar dibeberapa tempat  di Kampung Cipaga, cakupannya sangat luas menyebar seperti titik-titik di sekitar Gn. Cipaga. Bahkan pada bulan Juni tahun 2014, seorang investor pertambangan di Gn. Cipaga menabrak peraturan yang ada dengan mengerahkan alat berat untuk membangun Stone Cruser. Padahal Pemkab Karawang belum mengeluarkan WP baru di Pegunungan Sanggabuana. Namun investro pertambangan tersebut mengerahkan peralatan berat untuk menjadikan Gn. Cipaga sebagai pertambangan skala besar.

Peralatan berat yang dikerahkan pada bulan Juni tahun 2014 ini dimaksudkan untuk membangun Stone Cruser. Alat-alat berat yang didatangkan diantaranya Backhoe/Excavator Crawler Mounted dengan berbagai variasi, Soil Compactor dan BullDozer. Hal ini untuk menyiapkan konturksi pembangunan Stone Cruser di Gn. Cipaga. Meningkatnya permintaan pasar akan batu split dengan agregat No.4 menjadikan ketertarikan investor pertambangan untuk menyediakan bahan tambang tersebut. Namun kadangkala para investor ini hanya mementingkan aspek ekonomi tanpa mempertahankan ekosistem dan sumber air baku yang mengalir di Gn. Cipaga. Inilah tugas Pemkab Karawang untuk bertindak tegas dalam melindungi sumber daya alam beserta lingkungan hidupnya agar tetap lestari, bukan berarti tidak pro pembangunan dan prekonomian tapi harus berkeadilan.


source : ktd

Share This Article Facebook +Google Twitter Digg Reddit
Tags :

0 Responses to “Aktifitas Pertambangan Karawang Selatan”

Post a Comment

Subscribe

Copyright © 2015 Media Pangkalan All rights reserved.