Aktifitas Pertambangan Karawang Selatan
by Oekar Luth
Tweet |
Pertambangan di
Karawang Selatan ada dua zona pertambangan. Namun keduanya memiliki
jenis yang sama yaitu pertambangan bukan logam dan batuan (KepMent ESDM
No 1204 Tahun 2014).
Dua zona pertambangan Karawang Selatan
yaitu, zona pertama ada di Karst Pangkalan dan zona kedua ada di
Pegunungan Sanggabuana. Zona pertambangan yang ada di Karst Pangkalan
seluruhnya adalah ilegal secara perizinan, karena dari IUP yang di
terbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang semuanya sudah habis
masa berlakunya dan masih ada pembekuan IUP.Kenapa disebut Pertambangan
Bersifat Ilegal, karena izin yang dikeluarkan telah habis masa
berlakunya berdasarkan surat daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang
dikeluarkan oleh DisPerindagTamben Kabupaten Karawang bertanda tangan 03
September 2012. Dan daftar IUP tersebut tidak bisa di perbaharui atau
diperpanjang karena adanya surat dari Kement ESDM Direktorat Jenderal
Mineral dan Batu Bara dengan nomor: 08.E/30/DJB/2012 yang berisi tentang
‘Penghentian sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya Wilayah
Pertambangan’ bertanda tangan 06 Maret 2012. Penetapan KepMent ESDM No
1204 Tahun 2014 tentang ‘Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa &
Bali’ berdasarkan rekomendasi DPR RI, baru ditetapkan pada 27 Februari
2014. Maka IUP yang terbit atau diperpanjang antara 06 Maret 2012 – 27
Februari 2014 dianggap ilegal dan tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara zona pertambangan yang ada di
Pegunungan Sanggabuana yang sekarang masih memiliki IUP hanya PT.
Atlasindo Utama sampai 2020 dan yang lainnya adalah pertambangan ilegal
secara perizinan.
Zona Pegunungan Sanggabuana
Pertambangan di zona Pegunungan
Sanggabuana berada di dua desa, yaitu desa Cintalanggeng dan desa
Wargasetra. Desa Cintalanggeng memiliki WUP (Wilayah Usaha Pertambangan)
yang sudah berlangsung dari tahun 2002 dengan adanya PT. Atlasindo
Utama. Dan desa Wargasetra belumlah memiliki WUP. Namun di desa tersebut
ada pertambangan skala rakyat yang perlu dikontrol agar tidak merusak
daur hidrologi yang ada. Tetap yang memiliki WUP ataupun belum, perlu
pengkontrolan oleh yang memiliki wewenang dan kebijakan di ranah
tersebut. Hal ini untuk meminimalisir kegiatan pertambangan yang merusak
ekosistem dan daur hidrologi di Pegunungan Sanggabuana yang selain kaya
oleh batu andesit juga kaya akan sumber mata air.
Aktifitas pertambangan PT. Atlasindo Utama banyak menggunakan peralatan berat dan bahan peledak, serta di tunjang oleh Stone Cruser
untuk menghasilkan batu split dengan agregat No.4 (kerikil), No.8 (2,36
mm) dan No.200 (pasir) (Silvia Sukirman, 2003). Produksi PT. Atlasindo
Utama kebanyakan digunakan sebagai bahan baku kontruksi, mulai dari
beton bangunan, beton jalan dan aspal jalan. Dalam tahapan produksinya,
tebing-tebing cadas di ledakkan menggunakan bahan peledak yang ditanam
menggunakan alat bernama Wagon Drill. Alat bor ini mampu melubangi batu andesit hingga kedalaman maksimal 10 – 50 meter, Wagon Drill dilengkapi dengan kompresor (mesin penghasil angin bertekanan tinggi) untuk daya bor-nya.
Setelah diledakkan, maka bongkahan besar hasil ledakkan akan diangkut ke Dump Truck yang mampu mengangkut secara vertikal dan memindahkan secara horizontal. Pemuatan kedalam Dump Truck dibantu oleh alat berat bernama Crawler Excavator/Backhoe bertipe TrackLoader (rantai). Dump Truck yang digunakan bertipe On High Way dapat
menempuh jarak menengah sampai jarak jauh (500 m – lebih) dengan
maksimal muatan 40 ton sekali tempuh. Muatan ini akan diturunkan di
tempat pemrosesan manual untuk dipecahkan oleh para pekerja kasar dengan
palu, hingga bisa dimasukkan kedalam Stone Cruser.
PT. Atlasindo Utama telah melakukan
aktifitas pertambangan di WUP Gn. Sirnalanggeng dengan 5 tingkat yang
setiap tingkat berjarak tinggi 4,95 meter dan lebar jalan setiap
tingkatnya adalah 6 meter. Dahulu Gn. Sirnalanggeng arah tenggara adalah
lereng cadas terjal tanpa alur air maupun sumber mata air. Namun di
arah utara dan baratnya memiliki alur air yang mengalir. Alur air ini
menjadi sumber air baku bagi masyarakat Desa Cintalanggeng, dan sekarang
ketika ada pertambangan alur air ini jadi terbuang sia-sia. Hal ini
harus menjadi catatan tersendiri untuk PT. Atlasindo Utama agar lebih
memperhatikan alur air yang sudah ada untuk kesejahteraan dan kebutuhan
air baku masyarakat sekitar.
Pertambangan di Desa Wargasetra
sebenarnya pertambangan yang dilakukan rakyat dengan investasi dari para
investor. Jadi ketika menyatakan pertambangan di Desa Wargasetra
sebagai pertambangan rakyat itu tidak serta merta menjadi legal, karena
di sini para investor pertambangan sudah masuk dan harus memiliki izin
kegiatan penanaman modal. Pertambangan di Desa Wargasetra terkonsentrasi
di Gn. Cipaga 351 MDPL dan telah ada sejak tahun 2000-an awal.
Batuan andesit menjadi sumber daya
mineral yang diincar oleh para penambang. Teknik pertambangan di sana
masih manual dengan tenaga manusia dan peralatan yang sederhana seperti
palu godam. Bahan peledak juga sudah digunakan pada tahap pengambilan
bongkahan besar batu andesit di alam. Hasil ledakan akan dihancurkan
secara manual dengan palu godam dengan tenaga pekerja kasar yang digaji
kecil dipertambangan tersebut. Setelah itu akan diangkut menggunakan
Truck yang mampu mengangkut muatan maksimal 5 ton.
PT. Atlasindo Utama memiliki WUP di Gn.
Sirnalanggeng (334 Mdpl) Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru.
Kegiatan pertambangan PT. Atlasindo Utama sudah berlangsung dari tahun
2002. PT. Atlasindo Utama mendapatkan hak WUP di Gn. Sirnalanggeng yang
sebelumnya adalah tanah negara yang di kelola oleh BUMN Perhutani dengan
cara Ruistlag. 20 hektar luas Gn. Sirnalanggeng diganti dengan 40
hektar areal ruistlag yang berada di Kabupaten Purwakarta. Terkait
Ruistlag ini ada beberapa versi yang berkembang, seperti 20 Ha
Gn.Sirnalanggeng diganti dengan lahan 40 Ha di Kab.Purwakarta sampai
dengan adanya sewa-menyewa lahan antara PT.Atlasindo Utama dengan
Perhutani seperti yang ditemukan dalam UKL UPL PT.Atlasindo Utama yang
terbit tahun 2002 sebelum adanya AMDAL.
Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Pertambangan Dan Energi (DisperindagTamben) Kab. Karawang menerbitkan
IUP untuk PT. Atlasindo Utama dengan nomor :
514.3/116.a/03/II.12-IUP/TAMBEN. Dengan tanggal izin 2 Februari 2012
sampai dengan 10 September 2020 yang sebelumnya dari SIPD (Surat Izin
Pertambangan Daerah) berubah menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Wilayah usaha pertambangannya mengarah selatan - timur, dengan produksi
batu split dan proses produksi batu splitnya berada di kawasan
pertambangan. 25 – 30 % dari 20 hektar Gn. Sirnalanggeng telah di
tambang pada sisi tenggaranya.
PT. Atlasindo Utama harus memastikan
bahwa ketentuan-ketentuan yang ada pada berkas AMDALnya (Analisis Dampak
Lingkungan) telah diaplikasikan dan dilaksanakan dengan baik. Hal ini
menyangkut ekosistem dan proses daur hidrologi yang akan berpengaruh
pada sekitar WUP Gn. Sirnalanggeng. Jangan sampai manfaat dari ekosistem
dan proses daur hidrologi yang dulu dan kini dirasakan masyarakat
sekitar hilang hanya karena tidak ada kontrol dari pemegang WUP dan
pemilik wewenang seperti BPLH dan DisperindagTamben.
Pertambangan di Desa Wargasetra tersebar
dibeberapa tempat di Kampung Cipaga, cakupannya sangat luas menyebar
seperti titik-titik di sekitar Gn. Cipaga. Bahkan pada bulan Juni tahun
2014, seorang investor pertambangan di Gn. Cipaga menabrak peraturan
yang ada dengan mengerahkan alat berat untuk membangun Stone Cruser.
Padahal Pemkab Karawang belum mengeluarkan WP baru di Pegunungan
Sanggabuana. Namun investro pertambangan tersebut mengerahkan peralatan
berat untuk menjadikan Gn. Cipaga sebagai pertambangan skala besar.
Peralatan berat yang dikerahkan pada bulan Juni tahun 2014 ini dimaksudkan untuk membangun Stone Cruser. Alat-alat berat yang didatangkan diantaranya Backhoe/Excavator Crawler Mounted dengan berbagai variasi, Soil Compactor dan BullDozer. Hal ini untuk menyiapkan konturksi pembangunan Stone Cruser di
Gn. Cipaga. Meningkatnya permintaan pasar akan batu split dengan
agregat No.4 menjadikan ketertarikan investor pertambangan untuk
menyediakan bahan tambang tersebut. Namun kadangkala para investor ini
hanya mementingkan aspek ekonomi tanpa mempertahankan ekosistem dan
sumber air baku yang mengalir di Gn. Cipaga. Inilah tugas Pemkab
Karawang untuk bertindak tegas dalam melindungi sumber daya alam beserta
lingkungan hidupnya agar tetap lestari, bukan berarti tidak pro
pembangunan dan prekonomian tapi harus berkeadilan.
source : ktd
Tags : Pangkalan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Responses to “Aktifitas Pertambangan Karawang Selatan”
Post a Comment